TEMPO.CO, Jakarta - Secara mendadak, Christianus Benny mengumumkan bahwa 25 perusahaan tambang di Kalimantan Timur sudah bisa mengekspor kembali batu bara karena sudah menjalankan kewajiban pemenuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 76 sampai 100 persen.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur tersebut menyampaikan kabar itu meskipun belum ada pengumuman resmi pencabutan larangan ekspor oleh pemerintah pusat.
“Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara,” kata Benny, Selasa, 4 Januari 2022, sebagaimana yang dipublikasikan dalam akun instagram resmi @pemprov_kaltim yang sudah centang biru (verified).
Pengumuman ini disampaikan Benny usai kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dalam sosialisasi tersebut, Benny juga mengungkapkan ada 418 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO sama sekali per Oktober 2021. “Hal ini disampaikan Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan,” kata Benny.
Kedua, ada 30 perusahaan yang telah menjalankan DMO dari 1-24 persen, 17 perusahaan memenuhi DMO 25-49 persen,dan 25 perusahaan penuhi DMO 50-75 persen. Sisanya, 29 perusahaan penuhi DMO 76-100 persen dan 93 perusahaan sudah 100 persen.
Selanjutnya, Benny mengabarkan bahwa Menteri ESDM akan memanggil perusahaan yang baru memenuhi DMO 75 persen ke bawah.
Soal informasi 25 perusahaan di Kalimantan Timur yang sudah diizinkan kembali mengekspor batu bara ini ternyata belum diketahui oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang ESDM, Mardani H. Maming.
“Semua masih menunggu hasil kebijakan selanjutnya,” kata pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Batulicin Enam Sembilan tersebut, induk usaha dari Batulicin Nusantara Maritim yang berbasis di Kalimantan.